Pages

Rabu, 28 September 2016

Sejarah Koperasi




1. Pendahuluan Koperasi 

Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah : 

  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  
          Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip      koperasi  menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian

 2. Sejarah Koperasi Di Indonesia

 Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
 
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.

Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat. 

Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.

Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.

Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.

Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia. 

Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :

                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi 


 3. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA PERKEMBANGAN KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
 
Peraturan konsep pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

(1) Menyesuaikan fungsi koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.

(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.

(3) Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.

4. Arti Lambang Koperasi Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru
1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

Ø   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
Ø   Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
Ø   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Ø   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

1.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

2.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

3.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

4.      Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
*Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
*Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

Sumber : http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html

Jumat, 23 September 2016

EKONOMI KOPERASI



EKONOMI KOPERASI


A. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI 

 


Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.


Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.


Koperasi dari segi ekonomi adalah ;

  • Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
  • Tujuan bersama mauun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
  • Alat untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama, dikelola bersama
  • Tujuan badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan

Koperasi dari segi hukum adalah ;


Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Berikut pengertian koperasi menurut para ahli

  1. Arifial Chaniago (1984)Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang memberikan kebebasan kepada setiap anggota untuk masuk dan keluar, bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota. 
  2. PJV Dooren Koperasi serikat adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
  3. Moh. Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ) Usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada orang lain “seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.
  4. Munkner Koperasi sebagai organisasi yang berazazkan pada konsep tolong menolong.
Menurut UUD No. 25 Tahun 1992


Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan.


Koperasi sebagai lembaga ekonomi

  • Merupakan suatu badan usaha
  • Mampu menghasilkan keuntungan dan pengembangan usahanya
  • Menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis

Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
> Manfaat koperasi di bidang ekonomi

  • Meningkatkan penghasilan para anggotanya. 
  • Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
  • Menawarkan barang-jasa dengan lebih murah dibanding dengan toko-toko yang lain.
  • Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
  • Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat. 
  • Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka dalam setiap pengelolaan koperasi. 


> Manfaat koperasi di bidang sosial

  • Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan
  • Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram
  • Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi

  1.  Prinsip-prinsip Ekonomi Koperasi

Prinsip Munkner

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan merata
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

Prinsip Rochdale

  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Netral terhadap politik dan agama
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • Barang-barang yang dijual harus original dan bukan yang palsu

Prinsip Raiffeisen

  • Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
  • Swadaya
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Pengurus bekerja sukerla
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Daerah kerja terbatas

Prinsip Herman Schulze

  • Daerah kerja tak terbatas
  • Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
  • Usaha tidak terbatas hanya pada anggota

Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)

  • Semua koperasi melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Anggota koperasi selalu terbuka tanpa ada pembatasan
  • Kepemimipinan demokratis antara satu orang dan satu suara
  • Gerakan kopersi melakukan kerjasama yang erat, baik regional, nasional, internasional
  • Modal dan bunga diterima terbatas jika ada
  • Prinsip koperasi menurut UU NO. 12 / 1967
  • Sifat keanggota sukerala dan terbuka kepada warga NKRI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Usaha dan tata laksananya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarsa, dan swasembada sebagai prinsip dasar percaya pada diri

     2.  Ciri khas ekonomi koperasi

  1. Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
  2. Sifat anggota terbuka dan sukerla
  3. Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
  4. Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap  masing-masing anggota
  5. Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
  6. Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya


kampusku

Blogger templates

Blogroll