Pages

Selasa, 18 April 2017

Perlindungan Konsumen di Indonesia

Tugas Softskill 2

Nama : Theo Manggalapi Wibowo
NPM  : 26215867
Kelas  : 2EB20


1. Latar Belakang

Hukum adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa. Hukum mengatur hubungan-hubungan yang di timbulkan oleh pergaulan masyarakat. Hukum terdiri dari peraturan tingkah laku. Segala peraturan-peraturan itu yang mengandung petunjuk bagaimana manusia hendaknya bertindak tanduk. Keamanan dan ketertiban dalam masyarakat akan terpelihara, apabila setiap masyarakat menaati peraturan yang ada itu adalah yang disebut pemerintah dalam pembahasan kali ini yaitu menjelaskan tentang hukum pidana dan perdata, contoh kasusnya dan perbedaannya.

2. Rumusan Masalah

1. Apa perbedaan hukum pidana dan hukum perdata?
2. Seperti apa UU perlindungan konsumen?
3. UU perlindungan konsumen apakah berada pada hukum pidana atau perdata?
4. Bagaimanakah contoh kasus UU perlindungan konsumen?

3. Analisa

1. Apa perbedaan hukum pidana dan hukum perdata?
Dari segi isi, hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitih beratkan kepentingan perseorangan, sedangkan hukum pidana mengatur hubungan antara seseorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib mayarakat itu.

Dari segi pelaksanaan, hukum pidana pihak yang menjadi korban cukup melapor kepada pihak yang berwajib tentang tindakan pidana yang teradi dan yang menjadi penggugat adalah jaksa. Sedangkan pelanggaran terhadap hukum perdata diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan dan pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat.

Dari segi penafsiran, hukum pidana hanya boleh di tafsirkan menurut arti kata dalam UU hukum pidana. Sedangkan hukum perdata memperbolehkan melakukan berbagai interprestasi terhadap UU hakim perdata.

2. Seperti apa UU perlindungan konsumen?


UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

 3. UU perlindungan konsumen apakah berada pada hukum pidana atau perdata?
Dari segi pengertian, hukum pidana merupakan seluruh dari peraturan-peraturan yang ada untuk menentukan perbuatan/perilaku/sikap seseorang apa yang dilarang dan termasuk dalam tindak pidana serta menentukan hukuman apa yang layak diberikan terhadap yang melanggarnya. Sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang mengatur kegiatan sehari-hari pada masyarakat. Karena perlindungan terhadap konsumen merupakan salah satu perlindungan terhadap individu atau masyarakat, jadi menurut saya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia termasuk dalam hukum perdata.

4. Bagaimanakah contoh kasus UU perlindungan konsumen?
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.

Kesimpulan :

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Sumber :





kampusku

Blogger templates

Blogroll