SOKO
GURU PEREKONOMIAN NASIONAL DAN PASAL 33 UUD 1945 AYAT 1
“Koperasi adalah soko guru perekonomian
Indonesia”.
Makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan bahwa
koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannyapun
diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana
kemakmuran rakyat. Namun di era reformasi ini keberadaannya banyak
dipertanyakan, bahkan seringkali ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar
lagi dan apakah masih sesuai sebagai salah satu badan usaha yang berciri
demokrasi dan dimiliki oleh orang per orang dalam satu kumpulan, bukannya
jumlah modal yang disetor seperti badan usaha lainnya. Padahal Koperasi
diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional.
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini
menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan
(2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum
Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang.
Jadi, makna dari istilah koperasi
sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau
”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian
nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau
pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional
yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Tampaknya pembinaan Koperasi saat ini
belum banyak membawa perubahan dan masih terobsesi kepada pembinaan pola lama
dengan menekankan kegiatan usaha tanpa didukung oleh SDM yang kuat dan
kelembagaan yang solid, upaya pembinaan terasa setengah hati, akibatnya
kegiatan Koperasi seperti samar-samar keberadaannya, tidak ada lagi Koperasi
baru yang tumbuh bahkan ada Koperasi yang dulu besar semakin surut
keberadaannya. Hal tersebut mungkin menjadi salah satu penyebab mengapa
koperasi yang berjalan semakin samar atau tidak terlalu terdengar lagi
keberadaannya. Perbedaan kualitas SDM-nya yang tidak merata antara diperkotaan
dan pedesaan dimana di perkotaan lebih perdiutamakan pada Koperasi distribusi,
disamping itu juga Koperasi produksi, sementara di pedesaan pembinaannya
memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota, jadi utamakan di
pedesaan dikembangkan Koperasi Produksi disamping memberikan lapangan pekerjaan
dapat pula mencegah urbanisasi.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak
mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila
koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar
pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai
SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya
operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara
adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Jadi kesimpulannya Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama
dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam
perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa
keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih
dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak
terjadi keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat
manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan
terutama di Indonesia. Jadi kalau Koperasi dapat dikelola dengan baik, jelas,
terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah dalam mengembangkan koperasi
ini juga tidak kalah penting. Mulai dari pemerintah yang dapat mendukung
perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah
terpencil pun dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta dapat dikelola dengan
sangat baik niscaya Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia
tidak hanya sekedar pernyataan manis saja tapi itu benar-benar bisa dibuktikan.
0 komentar:
Posting Komentar