Pages

Senin, 26 Desember 2016

Manajemen Koperasi dan Strategi Pengembangan Koperasi di Indonesia

MANAJEMEN KOPERASI DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI  DI INONESIA
.    Pengertian Koperasi
                     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam membangun sebuah koperasi, diperlukan hal-hal yang penting salah satunya adalah konsep koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi tersebut, maka koperasi tersebut tidak akan dapat berdiri. Adapun pengertian koperasi berdasarkan para ahli :
·        Pengertian Koperasi menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong.
·        Pengertian Koperasi menurut Munkner adalah koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
·        Pengertian Koperasi menurut UU NO.25 / 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
                        Sejarah terbentuknya koperasi, adalah salah satu sebab terjadinya berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai Negara. Aliran tersebut akhirnya digunakan oleh masing-masing Negara yang sesuai dengan prinsip dan ideologi yang dianut. Sejarah perkembangan koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme. Namun seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1986 oleh R.A. Wiriaatmadja di purwokerto, banyumas.
B.     Prinsip-prinsip Koperasi
    1. Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
                                                              i.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
                                                            ii.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
                                                          iii.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
                                                          iv.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
                                                            v.      Kemandirian
                                                          vi.      Kerjasama antar koperasi.
    1. Prinsip koperasi menurut Munkner
                                                              i.      Keanggotaan bersifat sukarela.
                                                            ii.      Keanggotaan terbuka.
                                                          iii.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
                                                          iv.      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
                                                            v.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
                                                          vi.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan.
                                                        vii.      Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang.
    1. Prinsip koperasi menurut Rochdale
                                                              i.      Pengawasan secara demokratis.
                                                            ii.      Keanggotaan yang terbuka.
                                                          iii.      Bunga atas modal dibatasi.
                                                          iv.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
                                                            v.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
C.    Manfaat Koperasi
                      Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu di bidang ekonomi dan di bidang sosial.
    1. Bidang Ekonomi
      1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
      2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
      3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
      4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
      5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
    2. Bidang Sosial
      1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
      2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
      3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
D.    Organisasi Manajemen Koperasi
                      Organisasi adalah gabungan-gabungan kelompok organisasi, dan Manajemen adalah pengaturan, me manag suau organisasi contoh nya “Koperasi”. Koperasi pun ada manajemen nya beserta organisasi-organisasi nya dan bentuk-bentuk nya.
a.      Bentuk-Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
                        Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
                        2. Menurut Ropke :
                                    Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3. Di Indonesia
                        Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø  Penetapan Anggaran Dasar
Ø  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban
Ø  Pembagian SHU Penggabungan, pendirian dan peleburan
E.     Strategi Pengembangan Koperasi di Indonesia
                     Berdasarkan kekurangan-kekurangan dalam kegiatan koperasi di Indonesia yang telah dijabarkan sebelumnya penulis menyertakan beberapa strategi pengembangan koperasi dengan harapan dapat membantu pemajuan koperasi di Indonesia seperti di bawah ini:
1.   Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat
Mendapatkan modal adalah salah satu masalah umum yang terjadi pada koperasi yang baru dibuka. Kendalanya adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan modal yang cukup demi kelancaran operasi di koperasi tersebut. Untuk menarik minat masyarakat sekitar diperlukan usaha ekstra agar masyarakat tertarik dengan koperasi yang baru saja dibuka di lingkungannya tersebut. Dengan menyosialisasikan visi misi koperasi, konsep koperasi, dan keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh jika ikut serta dalam kegiatan koperasi tersebut secara luas dan merata kepada masyarakat sekitar. Semakin banyak pula warga yang mendaftarkan dirinya menjadi anggota koperasi yang pada akhirnya terkumpullah modal yang memadai.
2.    Membuat Konsep Koperasi yang Berbeda
Daya saing yang lemah dibandingkan badan usaha lainnya menjadi salah satu hal yang menghambat perkembangan koperasi di negeri ini, salah satu penyebabnya adalah pikiran masyarakat yang beranggapan bahwa koperasi adalah badan usaha yang kuno, keuntungannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan badan usaha lain, atau memang tidak tertarik dengan konsep koperasi yang itu-itu saja seperti koperasi simpan pinjam, koperasi sekolah, koperasi unit desa, koperasi konsumsi dan konsep lainnya yang memang sudah ada sejak dulu.
3.   Mengubah Suasana Koperasi Menjadi Lebih Nyaman
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah rasa bosan para anggota koperasi dalam mengikuti kegiatan koperasi yang monoton. Kegiatan yang sedikit berbeda dan segar bisa jadi peningkat semangat para anggota koperasi untuk datang ke koperasi. Misalnya diadakan pertemuan rutin diluar rapat-rapat koperasi seperti acara seminar tentang pentingnya berkoperasi atau sekadar pertemuan ringan sesama anggota koperasi dan bahkan mungkin kegiatan lain yang dapat memerkuat ikatan antar anggota. Dimulai dari hubungan baik antar anggota dan atmosfer yang menyenangkan di koperasi itu lah yang membuat anggota koperasi menjadi senang untuk berkunjung ke koperasi yang kemudian dapat menyadarkan atau “mengingatkan” para anggota atas kewajiban-kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.   Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Koperasi
Selain seleksi yang tepat terhadap calon tenaga kerja yang akan direkrut sebagai pengurus koperasi sebaiknya diterapkan pula pelatihan sebagai bekal keterampilan, sehingga kepengurusan dan pengoperasian koperasi menjadi lebih tertata dan tercipta kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota koperasi.
5.   Penerapan Teknologi Informasi
Salah satu penyebab kurangnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi adalah pandangan masyarakat yang menganggap koperasi sebagai organisasi bisnis kelas bawah, kurang modern dan terlihat tidak menarik jika dibandingkan dengan organisasi-organisasi lainnya
Sumber :
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/

Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

A. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
(1) Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
(5) Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis  penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
(1) Keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka,
(2) Pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3) Partisipasi anggota dalam ekonomi,
(4) Pengembangan pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5) kerjasama diantara koperasi dan
(6) Kebebasan dan otonomi
Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.  Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum  mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami  jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun  mereka mencapai tujuannya baik  sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang  semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya  dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti  penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun  sistem pendidikan yang  terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial
B. Contoh-Contoh Koperasi Yang Ada Di Masyarakat
Koperasi adalah perserikatan dagang jual beli barang kebutuhan hidup sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga pantas, yaitu harga yang tidak mengambil nilai untung.
Ada banyak jenis koperasi yang ada di indonesia.
Jenis-jenis koperasi itu bisa dikelompokan dari bermacam bidang usahanya.
Berikut ini merupakan contoh koperasi di indonesia.
1. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang fungsinya kurang lebih sama dengan bank.
Bedanya, koperasi simpan pinjam tidak mengambil keuntungan atau bunga dari si anggota peminjam.
Sejumlah uang benar-benar dipinjamkan dengan tujuan membangun usaha sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Misalnya, si Anto ingin mendirikan usaha, tetapi tidak mempunyai modal yang cukup. Si Anto mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dengan mempresentasikan usaha yang akan dikelola serta kesanggupan dalam pengembalian modal. setelah usahanya lancar dan modal dikembalikan, si Anto dapat menyimpan keuntungan di koperasi tersebut.
2. Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya adalah orang yang bergerak di bidang produksi barang.
Yaitu, usaha kecil sampai menengah (UKM) yang didirikan home industri.
Kegiatannya adalah pengadaan bahan baku.
Contoh koperasi produsen, misalnya di desa Karang, banyak warganya yang bergelut dalam produksi kerajinan kayu jati. Warga-warga tersebut bisa membentuk sebuah kelompok koperasi. Kelompok koperasi yang dimaksud memiliki tujuan agar mereka sama-sama bisa memajukan usaha kecilnya tersebut. Jika ada seorang anggota yang kehabisan modal, bisa dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seseorang kesulitan mencari pasar dalam menjual produk, koperasi bisa membantu memasarkan poduknya.

3. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan dan pemasaran produk atau jasa anggota koperasi itu.
Tujuannya adalah untuk mempermudah anggota koperasi, terutama produsen yang tidak mempunyai pasar untuk menjual hasil usahanya.
Contoh koperasi pemasaran, misalnya desa Bambo merupakan produsen kerajinan bambu. Koperasi pemasaran ini bisa menawarkan jasanya. Jasa yang ditawarkannya yaitu untuk memasarkan hasil produksi kerajinan bambu tersebut ke pasar yang lebih luas. Dengan demikian, si produsen tidak perlu repot lagi mencari pasar. Produsen tersebut selanjutnya memasrahkan pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu.
C. Program – Program Yang Dijalankan Oleh Pemerintah Dalam Bidang Koperasi
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah menghilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan internasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampaknya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang merupakan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini memang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk subsidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seperti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari negara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan berat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi pertanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan menghadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me¬reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terhadapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergantung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan barang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perdagangan dan aliran modal yang keluar masuk akan merupakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, namun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apabila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan menutup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka segmentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, adanya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga¬dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Sumber :

Senin, 14 November 2016

Pengertian Dan Sejarah Koperasi Di Indonesia

PENGERTIAN DAN SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
          Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
        Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumipada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itukemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
              1.  menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperas
                 2.  memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
             3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupupertanian yang bermodal kecil
https://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/

kampusku

Blogger templates

Blogroll