Pages

Senin, 26 Desember 2016

Manajemen Koperasi dan Strategi Pengembangan Koperasi di Indonesia

MANAJEMEN KOPERASI DAN STRATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI  DI INONESIA
.    Pengertian Koperasi
                     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam membangun sebuah koperasi, diperlukan hal-hal yang penting salah satunya adalah konsep koperasi. Tanpa adanya konsep koperasi tersebut, maka koperasi tersebut tidak akan dapat berdiri. Adapun pengertian koperasi berdasarkan para ahli :
·        Pengertian Koperasi menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong menolong.
·        Pengertian Koperasi menurut Munkner adalah koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
·        Pengertian Koperasi menurut UU NO.25 / 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
                        Sejarah terbentuknya koperasi, adalah salah satu sebab terjadinya berbagai macam aliran yang berkembang diberbagai Negara. Aliran tersebut akhirnya digunakan oleh masing-masing Negara yang sesuai dengan prinsip dan ideologi yang dianut. Sejarah perkembangan koperasi di dunia mulai berkembang pada tahun 1844 dikota rochdale pada masa perkembangan kapitalisme. Namun seiring dengan perkembangan zaman, koperasi semakin berkembang hingga akhirnya masuk ke Negara Indonesia yaitu pada tahun 1986 oleh R.A. Wiriaatmadja di purwokerto, banyumas.
B.     Prinsip-prinsip Koperasi
    1. Prinsip Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
                                                              i.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
                                                            ii.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
                                                          iii.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
                                                          iv.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
                                                            v.      Kemandirian
                                                          vi.      Kerjasama antar koperasi.
    1. Prinsip koperasi menurut Munkner
                                                              i.      Keanggotaan bersifat sukarela.
                                                            ii.      Keanggotaan terbuka.
                                                          iii.      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis.
                                                          iv.      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
                                                            v.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi.
                                                          vi.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan.
                                                        vii.      Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang.
    1. Prinsip koperasi menurut Rochdale
                                                              i.      Pengawasan secara demokratis.
                                                            ii.      Keanggotaan yang terbuka.
                                                          iii.      Bunga atas modal dibatasi.
                                                          iv.      Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
                                                            v.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
C.    Manfaat Koperasi
                      Manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu di bidang ekonomi dan di bidang sosial.
    1. Bidang Ekonomi
      1. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
      2. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
      3. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
      4. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
      5. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
    2. Bidang Sosial
      1. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
      2. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
      3. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
D.    Organisasi Manajemen Koperasi
                      Organisasi adalah gabungan-gabungan kelompok organisasi, dan Manajemen adalah pengaturan, me manag suau organisasi contoh nya “Koperasi”. Koperasi pun ada manajemen nya beserta organisasi-organisasi nya dan bentuk-bentuk nya.
a.      Bentuk-Bentuk Organisasi
1. Menurut Hanel
                        Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum. Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·         Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
                        2. Menurut Ropke :
                                    Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
3. Di Indonesia
                        Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
·         Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·         Rapat Anggota
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø  Penetapan Anggaran Dasar
Ø  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi
Ø  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø  Pengesahan pertanggung jawaban
Ø  Pembagian SHU Penggabungan, pendirian dan peleburan
E.     Strategi Pengembangan Koperasi di Indonesia
                     Berdasarkan kekurangan-kekurangan dalam kegiatan koperasi di Indonesia yang telah dijabarkan sebelumnya penulis menyertakan beberapa strategi pengembangan koperasi dengan harapan dapat membantu pemajuan koperasi di Indonesia seperti di bawah ini:
1.   Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat
Mendapatkan modal adalah salah satu masalah umum yang terjadi pada koperasi yang baru dibuka. Kendalanya adalah mencari anggota sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan modal yang cukup demi kelancaran operasi di koperasi tersebut. Untuk menarik minat masyarakat sekitar diperlukan usaha ekstra agar masyarakat tertarik dengan koperasi yang baru saja dibuka di lingkungannya tersebut. Dengan menyosialisasikan visi misi koperasi, konsep koperasi, dan keuntungan-keuntungan yang dapat diperoleh jika ikut serta dalam kegiatan koperasi tersebut secara luas dan merata kepada masyarakat sekitar. Semakin banyak pula warga yang mendaftarkan dirinya menjadi anggota koperasi yang pada akhirnya terkumpullah modal yang memadai.
2.    Membuat Konsep Koperasi yang Berbeda
Daya saing yang lemah dibandingkan badan usaha lainnya menjadi salah satu hal yang menghambat perkembangan koperasi di negeri ini, salah satu penyebabnya adalah pikiran masyarakat yang beranggapan bahwa koperasi adalah badan usaha yang kuno, keuntungannya tidak seberapa jika dibandingkan dengan badan usaha lain, atau memang tidak tertarik dengan konsep koperasi yang itu-itu saja seperti koperasi simpan pinjam, koperasi sekolah, koperasi unit desa, koperasi konsumsi dan konsep lainnya yang memang sudah ada sejak dulu.
3.   Mengubah Suasana Koperasi Menjadi Lebih Nyaman
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota bisa disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya adalah rasa bosan para anggota koperasi dalam mengikuti kegiatan koperasi yang monoton. Kegiatan yang sedikit berbeda dan segar bisa jadi peningkat semangat para anggota koperasi untuk datang ke koperasi. Misalnya diadakan pertemuan rutin diluar rapat-rapat koperasi seperti acara seminar tentang pentingnya berkoperasi atau sekadar pertemuan ringan sesama anggota koperasi dan bahkan mungkin kegiatan lain yang dapat memerkuat ikatan antar anggota. Dimulai dari hubungan baik antar anggota dan atmosfer yang menyenangkan di koperasi itu lah yang membuat anggota koperasi menjadi senang untuk berkunjung ke koperasi yang kemudian dapat menyadarkan atau “mengingatkan” para anggota atas kewajiban-kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4.   Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja Koperasi
Selain seleksi yang tepat terhadap calon tenaga kerja yang akan direkrut sebagai pengurus koperasi sebaiknya diterapkan pula pelatihan sebagai bekal keterampilan, sehingga kepengurusan dan pengoperasian koperasi menjadi lebih tertata dan tercipta kerja sama yang baik antara pengurus dan anggota koperasi.
5.   Penerapan Teknologi Informasi
Salah satu penyebab kurangnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan koperasi adalah pandangan masyarakat yang menganggap koperasi sebagai organisasi bisnis kelas bawah, kurang modern dan terlihat tidak menarik jika dibandingkan dengan organisasi-organisasi lainnya
Sumber :
https://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/11/04/i-pengertian-koperasi-definisi-koperasi-prinsip-prinsip-koperasi-ii-organisasi-dan-manajemen-koperasi-dan-pola-manajemen/

0 komentar:

Posting Komentar

kampusku

Blogger templates

Blogroll