Pages

Selasa, 05 Desember 2017

Style of Business Letters

1. Explain about letter style!

1. Full Block Style
Full block style is considered the most formal of the three styles. In full block format or style, every line is left justified. The dateline is placed two to six line spaces below the last line of the heading or letterhead. The inside address placement varies depending upon the length of the letter. A common spacing is four line spaces below the date line. The salutation is placed two lines below the attention line (if an attention line is provided). The first line of the body is placed two lines below an attention line or two to four lines below the last inside address line. When using full block, paragraphs are single spaced, with a double space between paragraphs.

Example :

895 North Main Street       
     Bowling Green, OH 43402     
                                      
     February 16, 1994         

     Ms. Maria Reinaldo          
     Customer Relations          
     Ohio Telephone Company      
     133 Buckley Street          
     Columbus, OH 43217        

     Dear Ms. Reinaldo:       

     I received a collection notice from the Ohio Telephone Company
     on February 13, 1994.  The letter states that I owe a past due
     balance from the September 16 to October 16 billing period in
     1993.The letter also states that my service will be
     disconnected unless I act immediately; however, I am now
     informing you for the second time that I paid that bill on
     January 1st, 1994.

     On January 15th, I received a call from one of your
     representatives about this matter, and I immediately told him
     that approximately two weeks ago I sent a check to your office
     for the due amount of $132.57.  Unfortunately, I failed to get
     his name.  I am irritated that you have not taken care of this
     matter since I have the canceled check in my possession, and
     I am enclosing a copy of it herewith. 

     I hope that this will settle the matter once and for all. 
                         
     Sincerely yours,         
                              

     Bill Moritz              
     (419) 352-5555



2. Semi Block Style

Semi block format or style is frequently called modified semi-block because it is a slightly less formal modification of full block format. This letter style places the date line in alignment with, or slightly to the right of dead center. Another option for placing the date line in semi-block is flush right. Similar to full block, semi-block places the inside address, salutation and any end notations flush with the left margin. However, unlike full block, each body paragraph of semi-block is indented five spaces. The complimentary close and signature block are aligned under the date.

Example :

3519 Front Street
Mount Celebres, CA 65286 

October 5, 2004 

Ms. Betty Johnson
Accounts Payable
The Cooking Store
765 Berliner Plaza
Industrial Point, CA 68534 

Dear Ms. Johnson:
It has come to my attention that your company, The Cooking Store has been late with paying their invoices for the past three months. 
In order to encourage our customers to pay for their invoices before the due date, we have implemented a discount model where we'll give you 2% off your invoice if you pay us within 10 days of receiving the invoice. 
I hope that everything is going well for you and your company. You are one of our biggest customers, and we appreciate your business. If you have any questions, feel free to contact me at (555) 555-5555. 

Sincerely, 

Signature
Bob Powers

Accounts Receivable



3. Indented Block Style
Indented style is somewhat more complicated than other popular styles of business writing. In indented style, new paragraphs in a piece of writing are indented that is, they begin about 1.5 centimeters to the right of the left margin. Other parts of a business letter are moved farther to the right half of the page. Indented style is one of the older formats for business writing currently in use, though other formats are becoming more popular. Indented style is a format that many of today’s business people were trained to use.

Example :



2. Explain The Differences!

Full block style
Semi block style
Indented style
Kop latter
Center
Center
Center
Date of
preparation of letters
left
Right
Right
Letter No
Left
Left
Left
Attachment
Left
Left
Left
Case
Left
Left
Right
The letter
addressed
Left
Left
Left
A word of
salutation
Left
Left
Left
Introduction
letter
Left
Left
Left
Explanation letter
Left
Left
Left
The cover letter
Left
Left
Left
Greetings
Closing
Left
Left
Left
Name of office
Left
Right
Right
Signature
Left
Right
Right
Names to
approach
Left
Right
Left
copy
Left
Left
Left
Attachment page
letter / initials
Left
Left
Left



3. Request Letter (Using one of letter style)!

CAMBRIDGE ELECTRONIC CORPORATION
231 Blackmore street
New York, NY 2017, USA
Ref. DT/NN/12                                                                                                             7thMay, 2017
Messrs. Johnson Smith & Carlson Ltd
16 Fifth avenue Street
Los Angles, LA
Dear Sirs,
We have to remind you that your account for television ordered on 12 February has not yet been paid. Discount cannot be allowed.
A copy of the statement is enclosed and we shall be glad to receive your cheque by refum.
You will remember that we went to some trouble to meet your delivery date, and we are sure that you would not wish to inconvenience us by delaying your payment.
                                                                                                                            Your Faithfully
                                                                                                                          Theo Manggalapi W

Referensi :



Rabu, 11 Oktober 2017

Application Letter

Nama : Theo Manggalapi Wibowo
NPM  : 26215867
Kelas  : 3EB20


Tugas 1


Surabaya, July 12, 2017
Attention:
Personel Manager of PT MEGAH INDAH Tbk.
Gedung PT. MEGAH INDAH Tbk. 3rd floor
Jl. Macan Ompong No.27
Surabaya
Dear Sir/Madam,
Refer to your requirement advertised in Jawa pos July 12 2017, I am interested to joint and to contribute with your respected company.
I am twenty-five years of age, single and in good health condition. I was graduated from UPN VETERAN, Yogyakarta in 2012. My scholastic record is satisfactory and also skilled at Accounting duties. I am be able to use English both oral and written, computer literate, able to use MS Office package such as MS Excel, MS Word, MS PowerPoint, MS OutLook and Internet, also familiar with English Correspondences and Administration duties.
Now, I am working as Accounting Staff at PT. JAYA SENTOSA. I am able to work well in a team. I am willing to learn and to put my knowledge into practical. Enclosed is my resume and latest photograph for your review and considerations.
I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.
Yours faithfully,
Theo Manggalapi Wibowo


Kamis, 15 Juni 2017

Sejarah Singkat Sepakbola di Indonesia

Sepak Bola Indonesia Sepak bola indonesia dimulai sejak tahun 1914 saat Indonesia masih dijajah oleh pemerintah Hindia Belanda. Kompetisi antar kota di jawa tersebut hanya di juarai oleh dua tim atau di dominasi dua tim saja, yaitu Batavia City, Soerabaja City. Sejarah Sepak Bola Modern di Indonesia dimulai dengan terbentuknya PSSI (Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia ) pada tanggal 19 April 1930 di Yogyakarta dengan ketuanya Soeratin Sosrosoegondo. Sebagai organisasi olahraga yang dilahirkan di Zaman penjajahan Belanda, Kelahiran PSSI betapa pun terkait dengan kegiatan politik menentang penjajahan. Jika meneliti dan menganalisa saat- saat sebelum, selama dan sesudah kelahirannya, sampai 5 tahun pasca Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, jelas sekali bahwa PSSI lahir, karena dibidani politisi bangsa yang baik secara langsung maupun tidak, menentang penjajahan dengan strategi menyemai benih – benih nasionalisme di dada pemuda-pemuda Indonesia.


Setelah wafatnya Soeratin Sosrosoegondo, prestasi tim nasional sepak bola Indonesia tidak terlalu memuaskan karena pembinaan tim nasional tidak diimbangi dengan pengembangan organisasi dan kompetisi. Pada era sebelum tahun 1970-an, beberapa pemain Indonesia sempat bersaing dalam kompetisi internasional, di antaranya Ramang, Sucipto Suntoro, Ronny Pattinasarani, dan Tan Liong Houw. Dalam perkembangannya, PSSI telah memperluas kompetisi sepak bola dalam negeri, di antaranya dengan penyelenggaraan Liga Super Indonesia, Divisi Utama, Divisi Satu, dan Divisi Dua untuk pemain non amatir, serta Divisi Tiga untuk pemain amatir. Selain itu, PSSI juga aktif mengembangkan kompetisi sepak bola wanita dan kompetisi dalam kelompok umur tertentu (U-15, U-17, U-19,U21, dan U-23). Sayangnya sejarah panjang sepakbola Indonesia belum mampu merubah prestasi sepak bola Indonesia di kancah internasional. Butuh manajemen bola yang bertekad untuk merubah Sepak Bola Indonesia menjadi lebih baik lagi.

Bahaya Merokok Bagi Kesehatan

Bahaya merokok bagi kesehatan tubuh sudah tidak diragukan lagi. Para dokter se-dunia pun rasanya juga telah sepakat bahwa merokok tidak baik bagi kesehatan. Banyak penyakit yang bisa ditimbulkan dari aktivitas merokok ini. Para perokok bukannya tidak sadar akan bahaya yang mengancam kesehatannya, namun seiring kuatnya ketergantungan akan rokok, membuat mereka sulit untuk berhenti merokok. Sesuai bahasan kali ini, akan dipaparkan macam-macam bahaya merokok bagi kesehatan tubuh, sehingga anda benar-benar tahu bahwa peringatan pemerintah tentang bahaya merokok yang ada di setiap bungkus rokok adalah tidak main-main.

4 bahaya merokok bagi kesehatan :

1. Kanker
Kanker adalah penyakit ganas yang sampai saat ini belum ada obat yang pasti yang dapat memeranginya. Salah satu penyebab kanker adalah merokok. Merokok dapat menyebabkan kanker paru, dan sudah sekitar 90% kematian pada pria yang disebabkan kanker paru ini, sedangkan pada wanita sekitar 80%.
Resiko kematian akibat kanker paru adalah 23 kali lebih tinggi untuk pria perokok, sedangkan untuk wanita perokok adalah 13 kali jika dibandingkan dengan orang yang bukan perokok. Namun hal ini juga berlaku bagi perokok pasif, karena walaupun mereka bukan perokok tetapi tinggal bersama dengan seorang perokok, mereka juga akan memiliki resiko sebanyak 24% mengidap kanker paru.
Menurut riset, merokok juga dapat menyebabkan kanker rongga mulut, pita suara, perut, ginjal, faring, esopagus, pankreas, serviks, hingga kanker kantung kencing.

2. Jantung

  • Penyakit jantung koroner adalah salah satu penyebab kematian tertinggi di Indonesia. Dan sebagai informasi untuk anda, perokok aktif mempunyai peluang 2 hingga 4 kali lebih tinggi terkena penyakit jantung koroner.
  • Merokok memberikan kesempatan 2 kali lebih besar pada perokok untuk terkena stroke
  • Merokok dapat menyebabkan penyempitan pembuluh darah arteri sehingga mengurangi sirkulasi darah. Akibatnya, perokok akan memiliki peluang 10 kali lebih tinggi terkena penyakit pembuluh darah serta juga impotensi/ereksi.
  • Merokok dapat menyebabkan pelebaran lokal pembuluh darah aorta pada bagian perut atau juga biasa disebut anurisma aorta abdomen. Penyakit ini mempunyai resiko kematian yang tinggi bagi perokok terutama ketika pembuluh darah tersebut pecah.

3. Gangguan janin

Untuk hal ini rasanya pemerintah juga sudah mengingatkan di setiap bungkus rokok. Hal ini karena bahaya merokok sangat tinggi bagi wanita terutama ibu hamil. Bahayanya adalah kemandulan, kematian janin, keguguran, berat bayi rendah saat lahir, hingga sindrom bayi yang mati mendadak.

4. Gangguan Pernapasan

Merokok sangat erat sekali kaitannya dengan gangguan pernapasan. Kegiatan ini memiliki resiko pada pelakunya untuk terkena penyakit paru kronis hingga 10 kali lebih besar. Menurut data statistik, 90% kematian akibat penyakit ini disebabkan oleh merokok.



Puisi


Cita-citaku

Menatap penuh semangat
Menjalani hidup ini
Meski penuh lika-liku
Demi meraih sebuah impian
Menatap penuh harapan
Untuk meraih impian
Serta mewujudkan cita-cita
Demi masa depan yang cerah
Hanya harapan yang ku genggam
Serta niat suci dalam diri
Langkah penuh keyakinan
Untuk menaklukan dunia ini
Walaupun jauh dari gemerlap harta
Takkan berhenti langkah ini


Senin, 08 Mei 2017

Pentingnya Hukum Dagang di Indonesia

Tugas Softskill 3

Nama : Theo Manggalapi Wibowo
NPM  : 26215867
Kelas  : 2EB20


1. Latar Belakang

Zaman semakin modern, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen elakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertuuan agar saingan produsennya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian yang berskala besar.

Dari permalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut Hukum Dagang. Hukum dagang ini di manfaatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan, mencegah dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

2.  Permasalahan

1. Jelaskan pengertian hukum dagang!
2. Jelaskan macam-macam bentuk perusahaan!
3. Cara mendaftarkan perusahaan?
4. Apa itu Haki? (Jelaskan secara singkat!)

3. Analisa

1. Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi menadi dua, yaitu :
  • Tertulis
  • Tidak tertulis
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat di buktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.

Sifat hukum dagang yang merupakan perjanian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi artinya hukum yang khusus.

2. Macam-macam Bentuk Perusahaan
  • Perusahaan perseorangan
Perusahaan ini mendapatkan modal dari satu orang sehingga tanggung jawabnya di bebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Tidak ada hukum yang mengikat dalam perusahaan perseorangan. Dalam hal keuntungan, sepenuhnya milik pengusaha tunggal tetapi jika mengalami kerugian pengusaha juga akan menanggung resikonya sendiri.
  •  Firma
Jenis perusahaan ini didirikan oleh dua orang atau lebih untuk bersama melaksanakan usaha. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan termasuk dalam hutang-hutang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama pula, jika perlu dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka.
  • Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan CV, mengingat adanya beberapa bidang usaha yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha PT.

Para pendiri CV terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif yang membedakan adalah tanggung awabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung  jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang di setor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan pribadinya. CV juga dianggap perluasan dari perusahaan perseorangan.
  • Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk badan usaha ini adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha di berbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam UU No 40 tahun 2007 terntang Perseroan Terbatas, bentuk PT ini juga di rasa lebih menjaga keamanan para pemegang saham.

Sama dengan CV pendirian PT juga dulakukan oleh dua orang atau lebih karena sistem hukum menganggap dasar dari PT adalah perjanjian maka pemegang saham dari PT minimal berjumlah dua orang dengan modal dasar minimum Rp 50.000.000 sedangkan dalam bidang usaha tertentu jumlah modal minimum dapat berbeda.
  • Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang sudah tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat luas. Koperasi sendiri adalah sebuah badan usaha yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Keuntungan dan kerugian dirasakan bersama secara adil.
  • Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial keagamaan dan kemanusiaan. Didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang di tentukan dalam UU. Di Indonesia yayasan diatur dalam UU No 2 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 6 tahun 2001 tentang Yayasan Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkan pada tanggal 6 Oktober 2004.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika di tentukan lain berdasarkan UU.

BUMN adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia karena perusahaan ini milik megara, maka tujuan utamannya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

3. Cara Mendaftarkan Perusahaan

Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, menyebutkan bahwa daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Waijb Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan pelaksanaanya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Dalam ketentuan Undang-Undang ini yang wajib mendaftarkan perusahaannya yakni setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk pula Kantor Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya, dengan ketentuan tata cara pendaftaran sebagai berikut:

1. Pendaftaran perusahaan  dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan, tapi kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.

2. Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan.

3. Untuk Perseroan Terbatas, maka formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau penanggungjawab perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan.

4. Pendaftaran perusahaan disahkan dan diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah).

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko berwarna, dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.

6. TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan pada waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan TDP ini diterbitkan oleh Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan yang sudah benar dan lengkap.

7. Adapun penolakan Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang.

4. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah fikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum HAKI merupakan harta kekayaan yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, HAKI mempunyai objek benda intelektual yaitu benda yang tidak berwujud dan bersifat imaterial, maka hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.

Dalam pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intelectual Property Right) di jabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HAKI sebagai berikut :

Perlindungan dan penegakan hukum HAKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknolgi, menciptakan kesejahteraan sosial dan eknomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. Prinsip keadilan, yang akan memberika oerlindungan dalam pemiliknya
3. Prinsip kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara
4. Prinsip sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat

Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) :

1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;6. 
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

4. Kesimpulan

Hukum dagang dibuat untuk dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan, mencegah dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat di buktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang. Jika tidak adanya hukum dagang maka masyarakat dalam melakukan sebuah usaha akan bertindak seenaknya tanpa memikirkan pesaingnya. Oleh sebab itu hukum dagang di Indonesia mempunyai peran penting.

Sumber :

kampusku

Blogger templates

Blogroll