Nama : Theo Manggalapi Wibowo
NPM : 26215867
Kelas : 2EB20
1. Latar Belakang
Zaman semakin modern, kebutuhan manusia makin terus bertambah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran yang kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dalam merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menyebabkan salah satu produsen elakukan persaingan tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakukan pelanggaran di dalam hukum perdagangan yang bertuuan agar saingan produsennya mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian yang berskala besar.
Dari permalahan yang sering terjadi maka di buatlah suatu peraturan perdagangan yang disebut Hukum Dagang. Hukum dagang ini di manfaatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan, mencegah dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
2. Permasalahan
1. Jelaskan pengertian hukum dagang!
2. Jelaskan macam-macam bentuk perusahaan!
3. Cara mendaftarkan perusahaan?
4. Apa itu Haki? (Jelaskan secara singkat!)
3. Analisa
1. Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi menadi dua, yaitu :
- Tertulis
- Tidak tertulis
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat di buktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang. Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi artinya hukum yang khusus.
2. Macam-macam Bentuk Perusahaan
- Perusahaan perseorangan
Perusahaan ini mendapatkan modal dari satu orang sehingga tanggung jawabnya di bebankan kepada satu orang saja, yaitu pemilik modal selaku pengusaha tunggal. Adapun orang lain yang terlibat dalam perusahaan ini hanya sebatas membantu pengusaha berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa. Tidak ada hukum yang mengikat dalam perusahaan perseorangan. Dalam hal keuntungan, sepenuhnya milik pengusaha tunggal tetapi jika mengalami kerugian pengusaha juga akan menanggung resikonya sendiri.
- Firma
Jenis perusahaan ini didirikan oleh dua orang atau lebih untuk bersama melaksanakan usaha. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan termasuk dalam hutang-hutang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama pula, jika perlu dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka.
- Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan CV, mengingat adanya beberapa bidang usaha yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha PT.
Para pendiri CV terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif yang membedakan adalah tanggung awabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang yang aktif menalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang di setor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan pribadinya. CV juga dianggap perluasan dari perusahaan perseorangan.
- Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk badan usaha ini adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha di berbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam UU No 40 tahun 2007 terntang Perseroan Terbatas, bentuk PT ini juga di rasa lebih menjaga keamanan para pemegang saham.
Sama dengan CV pendirian PT juga dulakukan oleh dua orang atau lebih karena sistem hukum menganggap dasar dari PT adalah perjanjian maka pemegang saham dari PT minimal berjumlah dua orang dengan modal dasar minimum Rp 50.000.000 sedangkan dalam bidang usaha tertentu jumlah modal minimum dapat berbeda.
- Koperasi
Koperasi adalah sebuah badan usaha yang sudah tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat luas. Koperasi sendiri adalah sebuah badan usaha yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Keuntungan dan kerugian dirasakan bersama secara adil.
- Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang bersifat sosial keagamaan dan kemanusiaan. Didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang di tentukan dalam UU. Di Indonesia yayasan diatur dalam UU No 2 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 6 tahun 2001 tentang Yayasan Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkan pada tanggal 6 Oktober 2004.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika di tentukan lain berdasarkan UU.
BUMN adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia karena perusahaan ini milik megara, maka tujuan utamannya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
3. Cara Mendaftarkan Perusahaan
Pasal 1 angka (1) Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, menyebutkan bahwa daftar perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Waijb Daftar Perusahaan yang
selanjutnya disebut UU-WDP dan/ atau peraturan pelaksanaanya dan memuat hal-hal
yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat
berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Dalam ketentuan Undang-Undang ini yang wajib
mendaftarkan perusahaannya yakni setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan,
dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk pula Kantor Asing dengan status Kantor
Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan wajib melakukan pendaftaran dalam daftar perusahaan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak perusahaan mulai menjalankan kegiatan
usahanya, dengan ketentuan tata cara pendaftaran sebagai berikut:
1. Pendaftaran
perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa
perusahaan yang sah pada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan
perusahaan, tapi kuasa disini tidak termasuk kuasa untuk menandatangani
formulir pendaftaran perusahaan.
2. Pendaftaran perusahaan
dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan dengan melampirkan
dokumen-dokumen persyaratan, dan ketentuan hal ini berlaku pula untuk
pendaftaran perusahaan bagi agen perusahaan atau anak perusahaan.
3. Untuk Perseroan Terbatas,
maka formulir pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pengurus atau
penanggungjawab perusahaan, sedangkan untuk Koperasi, Persekutuan Komanditer
(CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL) formulir
pendaftaran perusahaan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau
penanggungjawab perusahaan.
4. Pendaftaran perusahaan
disahkan dan diterbitkan oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen
persyaratan diterima secara benar dan lengkap dan tanpa dikenakan biaya
administrasi sama sekali atau dengan kata lain Rp. 0,- (nol rupiah).
5. Tanda Daftar Perusahaan
(TDP) diterbitkan berdasarkan bentuk perusahaan dengan menggunakan blanko
berwarna, dan setiap perusahaan yang telah menerima TDP di tempat yang mudah
dibaca dan dilihat oleh umum serta nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama
dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.
6. TDP berlaku untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui
dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen asli TDP yang
akan diperbaharui tanpa melampirkan dokumen persyaratan yang telah disampaikan
pada waktu pendaftaran sebelumnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa
berlaku berakhir disertai biaya administrasi, dan pembaharuan TDP ini
diterbitkan oleh Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pembaharuan yang sudah benar
dan lengkap.
7. Adapun penolakan
Pendaftaran dilakukan apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum
benar dan/atau belum lengkap, dan penolakan pendaftaran ini disampaikan secara
tertulis kepada perusahaan oleh KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya paling lambat 3
(hari) kerja terhitung sejak diterimanya isian formulir pendaftaran perusahaan
disertai alasan penolakan serta apabila dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penolakan, tidak melaksanakan
pembetulan dan/atau melengkapi dokumen persyaratan, wajib melakukan pendaftaran
ulang dengan mengisi formulir pendaftaran ulang.
4. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah fikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum HAKI merupakan harta kekayaan yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, HAKI mempunyai objek benda intelektual yaitu benda yang tidak berwujud dan bersifat imaterial, maka hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam pasal 7 TRIPS ( Tread Related Aspect of Intelectual Property Right) di jabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HAKI sebagai berikut :
Perlindungan dan penegakan hukum HAKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan pengguna pengetahuan teknolgi, menciptakan kesejahteraan sosial dan eknomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
2. Prinsip keadilan, yang akan memberika oerlindungan dalam pemiliknya
3. Prinsip kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara
4. Prinsip sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat
Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) :
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Varietas Tanaman;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang;6.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
4. Kesimpulan
Hukum dagang dibuat untuk dapat mengatur berjalannya suatu perdagangan, mencegah dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat di buktikan dalam pasal 1 dan pasal 15 KUH dagang. Jika tidak adanya hukum dagang maka masyarakat dalam melakukan sebuah usaha akan bertindak seenaknya tanpa memikirkan pesaingnya. Oleh sebab itu hukum dagang di Indonesia mempunyai peran penting.