PEMBANGUNAN
EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
KELOMPOK :
- Hendra Eka
Suparman (23215111)
- Nurul Huda (25215234)
- Theo Manggalapi Wibowo (26215867)
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016
Daftar Isi
Cover................................................................................................................................... 1
Daftar Isi.............................................................................................................................. 2
Undang-Undang
Otonomi Daerah .................................................................................. 2-3
Pertumbuhan
Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan Asli Daerah....................... 3-5
Pembangunan
Ekonomi Regional..................................................................................... 5-7
Faktor-Faktor
Penyebab Ketimpangan pembangunan Indonesia bagian timur................ 7-8
Teori Dan
Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah............................................................ 9
Daftar Pustaka................................................................................................................... 10
Otonomi Daerah
Dari Wikipedia Bahasa Indonesia,
Ensiklopedia Bebas
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi
daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi
berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos
berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan
untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah
tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan
hukum, juga sebagai
implementasi tuntutan globalisasi yang harus
diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih
nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali
sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Undang-Undang
Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal
18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian,
dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan
keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi
Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang
pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Pertumbuhan Penerimaan Daerah Dan Peranan
Pendapatan Asli Daerah
Pengertian Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan
asli daerah (PAD) merupakan semua penerimaan yang diperoleh daerah dari
sumber-sumber dalam wilahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Halim, 2004:96).Sektor
pendapatan daerah memegang peranan yang sangat penting, karena melalui sektor
ini dapat dilihat sejauh mana suatu daerah dapat membiayai kegiatan pemerintah
dan pembangunan daerah.
Sumber
Pendapatan Asli Daerah
Peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar
mampu untuk membiayai kebutuhannya sendiri, sehingga ketergantungan Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah Pusat semakin berkurang dan pada akhirnya daerah dapat
mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada bab V (lima) nomor 1 (satu)
disebutkan bahwa pendapatan asli daerah bersumber dari:
a. Pajak Daerah
Menurut
UU No 28 tahun 2009 Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah
kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 pajak kabupaten/kota
dibagi menjadi beberapa sebagai berikut, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak
Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral bukan Logam dan
Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan. Seperti halnya dengan pajak pada umumnya, pajak daerah mempunyai
peranan ganda yaitu:
1.
Sebagai
sumber pendapatan daerah (budegtary)
2.
Sebagai
alat pengatur (regulatory)
b. Retribusi Daerah
Pemerintah
pusat kembali mengeluarkan regulasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.Dengan UU ini dicabut UU Nomor 18
Tahun 1997, sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000. Berlakunya
UU pajak dan retribusi daerah yang baru di satu sisi memberikan keuntungan
daerah dengan adanya sumber-sumber pendapatan baru, namun disisi lain ada
beberapa sumber pendapatan asli daerah yang harus dihapus karena tidak boleh
lagi dipungut oleh daerah, terutama berasal dari retribusi daerah. Menurut UU
Nomor 28 Tahun 2009 secara keseluruhan terdapat 30 jenis retribusi yang dapat
dipungut oleh daerah yang dikelompokkan ke dalam 3 golongan retribusi, yaitu
retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
1. Retribusi Jasa Umum yaitu
pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
2. Retribusi Jasa Usaha adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan.
3. Retribusi Perizinan Tertentu
adalah pungutan daerah sebagai pembayarann atas pemberian izin tertentu yang
khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan.
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik
Daerah yang di Pisahkan
Hasil
pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah
yang berasal dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Undang-undang
nomor 33 tahun 2004 mengklasifikasikan jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dirinci menurut menurut objek pendapatan yang mencakup bagian
laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD, bagian laba atas
penyertaan modal pada perusahaan milik negara/BUMN dan bagian laba atas
penyertaan modal pada perusahaan milik swasta maupun kelompok masyarakat.
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
yang Sah
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 menjelaskan Pendapatan Asli Daerah yang sah, disediakan
untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak dan
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan ini juga
merupakan penerimaan daerah yang berasal dari lain-lain milik pemerintah
daerah. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 mengklasifikasikan yang
termasuk dalam pendapatan asli daerah yang sah meliputi:
1.
Hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan.
2.
Jasa
giro.
3.
Pendapatan
bunga.
4.
Keuntungan
adalah nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
5.
Komisi,
potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaaan barang
ataupun jasa oleh pemerintah.
·
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, 2009, Jakarta.
·
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta
·
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Jakarta.
·
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Jakarta.
Pembangunan
Ekonomi Regional
Di
dalam melakukan pembangunan, setiap Pemerintaah Daerah memerlukan
perencanaan yang akurat serta diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap
pembangunan yang dilakukannya.Seiring dengan semakin pesatnya pembangunan
bidang ekonomi, maka terjadi peningkatan permintaan data dan
indikator-indikator yang menghendaki ketersediaan data sampai tingkat
Kabupaten/Kota. Data dan indikator-indikator pembangunan yang diperlukan
adalah yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menghadapi
realitas kehidupan yang menunjukkan adanya kesenjangan kesejahteraan
mengakibatkan adanya pekerjaan berat kepada para ahli pembangunan termasuk di
dalamnya para pembuat kebijakan. Ini dimaksudkan untuk mengatasi
berbagai persoalan yang munculakibat kesenjangan kesejahteraan, perlu dilakukan
upaya pembangunan yang terencana.
Upaya
pembangunan yang terencana dapat dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan
yangdilakukan.Lebih jauh lagi berarti perencanaan yang tepat sesuai dengan
kondisi di suatu wilayah menjadi syarat mutlak dilakukannya usaha
pembangunan.Perencanaan pembangunan memiliki ciri khusus yang bersifat usaha
pencapaian tujuan pembangunan tertentu. Adapun ciri dimaksud antara lain:
- Perencanaan yang isinya
upaya-upaya untuk mencapai perkembangan ekonomi yang kuat dapat tercermin
dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi positif.
- Ada upaya untuk meningkatkan
pendapatan perkapita masyarakat.
- Berisi upaya melakukan struktur
perekonomian
- Mempunyai tujuan meningkatkan
kesempatan kerja
- Adanya pemerataan pembangunan
Menurut Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY), hanya dapat dilakukan dengan menerapkan enam strategi
dasar pembangunan:
a) Menerapkan strategi pembangunan
yang inklusif, yang menjamin pemerataan dan keadilan,serta mampu menghormati
dan menjaga keberagaman rakyat Indonesia.
b) Pembangunan Indonesia haruslah
berdimensi kewilayahan.
Sehubungan dengan perencanaan
pembangunan wilayah, terdapat dua cara dari atas kebawah top down approach)
yaitu perencanaan nasional memberikan petunjuk berapa besar keuangan yang
disediakan untuk daerah; kemudian dilakukan dari bawah keatas (botton up
approuch) yang dimulai dari perencanaan wilayah taraf terendah dan
berakhir dengan perencanaan nasioal. Untuk perencanaan wilayah secara
keseluruhan (regional planning) tersebut dapat digunakan beberapa metode
seperti:
1.
Pengembangan wialayah secara admisitratif atau secara geografis dengan
mengembangan seluruh wilayah perdesaan dan perkotaan, misalnya
pengembangan daerah Jawa Barat atau pengembangan wilayah geografis Jawa
Barat (terdiri atas Propinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta).
2.
Pengembangan wilayah aliran sungai yang pengembangannya dilakukan di wilayah
aliran sungai tertentu. Di wilayah aliran sungain tersebut dilakukan
peningkatan pemanfaatan sungai, tanah dan sumberdaya alam lainnya.Dengan
demikian dapat dikembangkan pertanian dan peternakan, kehutanan, industri,
perikanan, pelayanan dan sebagainya.Dalam pengembangan tersebut digunakan
pendekatan teritorial.
3.
Pengembangan wilayah perdesaan yang dilakukan dengan meningkatkan kehidupan
sosial ekonomi penduduk dengan mengembangkan pertanian yang merupakan mata
pencaharian pokok penduduk. Hal itupun menggunakan pendekatan teritorial.
Pembangunan desa yang baru (diluar Jawa) dilakukan dengan transmigrasi,
permukiman kembali dan perkebunan inti rakyat (PIR); sedangkan pembangunan desa
lama ( diseluruh Indosnesia ) dilakukan dengan sistem unit daerah kerja pembangunan
(UDKP), pendekatan ekologi, desa terpadu dan sebaginya.
4.
Pengembangan wilayah menurut sistem perkotaan yang termasuk perencanaan wilayah
fungsional serta mempunyai hubungan dalam ruang (spasial) atau hubungan
difusi
c) Menciptakan integrasi ekonomi
nasional dalam era globalisasi.
d) Pengembangan ekonomi lokal di
setiap daerah, guna membangun ekonomi domestik yang kuat secara nasional.
Pengembangan dunia usaha merupakan
komponen penting dalam pembangunan ekonomi daerah, karena daya tarik,
kerativitas atau daya tahan kegiatan ekonomi dunia usaha, adalah
merupakan cara terbaik untuk menciptakan perekonomian daerah yang sehat. Untuk
mencapai tujuan pembangunan fisik tersebut diperlukan alat-alat pendukung,
antara lain :
1.
Penciptaan iklim usaha yang baik bagi dunia usaha, melalui
pengaturan dan kebijakan yangmemberikan kemudahan bagi dunia usaha dan
pada saat yang sama mencegah penurunankualitas lingkungan.
2.
Pembuatan informasi terpadu yang memudahkan masyarakat dan dunia usaha
untuk berhubungan dengan aparat pemerintah daerah yang berkaitan dengan
perijinan dan informasirencana pembangunan ekonomi daerah.
3.
Pendirian pusat konsultasi dan pengembangan usaha kecil, karena usaha kecil
perannya sangat penting sebagai penyerap tenaga kerja dan sebagai sumber
dorongan memajukan kewirausahaan.
4.
Pembuatan system pemasaran bersama untuk menghindari skala yang tidak ekonomis
dalam produksi, dan meningkatkan daya saing terhadap produk impor, serta
sikap kooperatif sesama pelaku bisnis.
e) Adanya keserasian antara
pertumbuhan dan pemerataan, atau Growth with Equity. Oleh sebab itu,
pemerintah menerapkan Program Keluarga Harapan (PKH), , BLT, Jamkesmas,
BOS, dan Kredit Usaha Kecil (KUR).
“Strategi demikian juga merupakan
koreksi atas kebijakan pembangunan terdahulu, yang dikenal dengan trickle
down effect,” ujarnya.
f) Adapun strategi yang terakhir
adalah pembangunan yang menitik-beratkan pada kemajuan kualitas manusianya.
Manusia Indonesia bukan sekedar obyek pembangunan, melainkan justru subyek
pembangunan. Sumber daya manusia menjadi aktor dan sekaligus fokus
tujuan pembangunan, sehingga dapat dibangun kualitas kehidupan
manusia Indonesia yang makin baik
Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan Pembangunan
Indonesia Bagian Timur
A. Ada Empat penyebab ketimpangan
di Indonesia
Dalam rencana pembangunan jangka menengah, pemerintah telah
menetapkan sasaran untuk menurunkan tingkat koefisien Gini, dari 41 menjadi 36
pada tahun 2019.
Agar berhasil mencapai sasaran tersebut, Indonesia perlu
mengatasi empat penyebab ketimpangan, yaitu:
·
Ketimpangan peluang. Nasib anak dari
keluarga miskin terpengaruh oleh beberapa hal utama, yaitu tempat mereka lahir
atau pendidikan orangtua mereka. Awal yang tidak adil dapat menentukan
kurangnya peluang bagi mereka selanjutnya. Setidaknya sepertiga
ketimpangan diakibatkan faktor-faktor di luar kendali seseorang individu.
·
Ketimpangan pasar kerja. Pekerja
dengan keterampilan tinggi menerima gaji yang lebih besar, dan tenaga kerja
lainnya hampir tidak memiliki peluang untuk mengembangkan keterampilan mereka.
Mereka terperangkap dalam pekerjaan informal dengan produktivitas rendah dan
pemasukan yang kecil.
·
Konsentrasi kekayaan. Kaum elit
memiliki aset keuangan, seperti properti atau saham, yang ikut mendorong
ketimpangan saat ini dan di masa depan.
·
Ketimpangan dalam menghadapi
goncangan. Saat terjadi goncangan, masyarakat miskin dan rentan akan lebih
terkena dampak, menurunkan kemampuan mereka untuk memperoleh pemasukan dan
melakukan investasi kesehatan dan pendidikan.
B. Pilihan untuk mengatasi ketimpangan di
Indonesia
Ketimpangan yang semakin tinggi dapat dihindari.Kebijakan
pemerintah dapat membantu Indonesia memutus rantai ketimpangan antar generasi,
dengan mengatasi penyebab ketimpangan.
Contohnya, koefisien Gini di Brazil turun 14 poin setelah
upaya bersama untuk menurunkan ketimpangan melalui kebijakan fiskal.Sebaliknya,
menurut data tahun 2012, kebijakan fiskal Indonesia hanya menurunkan koefisien
Gini sebesar 3 angka.
Pilihan
bagi pemerintah Indonesia termasuk:
- Memperbaiki layanan umum. Kunci
bagi generasi berikut terletak pada peningkatan pelayanan umum di tingkat
desa, camat, dan kabupaten, karena hal ini dapat memperbaiki kesehatan,
pendidikan dan peluang keluarga berencana bagi semua masyarakat.
- Memperkuat program perlindungan
sosial seperti bantuan tunai bersyarat dan beasiswa pendidikan.
- Menambah peluang pelatihan
keterampilan bagi tenaga kerja.
- Menyediakan lapangan kerja yang
lebih baik.
- Menggunakan pajak dan belanja
pemerintah untuk mengurangi ketimpangan.
- Meningkatkan ketaatan dalam
pengumpulan pajak perorangan.
Dukungan masyarakat cukup kuat untuk adanya kebijakan
perlindungan sosial yang memberikan bantuan langsung kepada masyarakat miskin
dan rentan.Lebih dari setengah responden survei berpendapat kemiskinan bisa
disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali seseorang, misalnya latar
belakang mereka atau pengalaman buruk.Hampir setengah dari seluruh responden
mendukung program perlindungan sosial sebagai tindakan kebijakan yang penting.
Teori Dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah
Pembangunan Ekonomi Daerah
Sebelum
menjelaskan tentang pembangunan ekonomi daerah, disini akan menjelaskan
terlebih dahulu tentang pengertian daerah (regional) itu sendiri, karena
pengertian daerah dapat berbeda-beda artinya tergantung pada sudut
pandang melihatnya. Misalnya dari sudut hokum, keamanan, kepemerintahan dan
lain sebagainya. Namunkami dalam hal ini akan menjelaskan pengertian
daerah hanya melihat dari sudut pandang ekonominya saja.
Ditinjau dari sudut pandang
ekonominya daerah mempunyai arti :
1.
Suatu daerah dianggap sebagai raung dimana terdapat kegiatan ekonomi dan di
dalam pelosok ruang tersebut terdapat sifat-sifat yang sama, kesamaan
sifat-sifat tersebut antara lain dari segi pendapatan perkapita,
sosia-budayanya, geografisnya dan lain sebagainya. Daerah yang memiliki
ciri-ciri seperti ini disebut daerah homogen.
2.
Suatu daerah dianggap sebagai suatu ekonomi ruang apabila daerah tersebut
dikuasai oleh sutu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Daerah dalam pengetian
ini disebut sebagai daerah modal.
3.
Suatu daerah adalah suatu ekonomi ruang yang berada di bawah satu administrasi
tertentu seperti satu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan lain sebagainya.
Daerah ini didasarkan pada pembagian administrative suatu Negara. Daerah
dalam pengertian ini dinamakan daerah adminitrasi.
Lincolin
Arsyad (2000) memberikan pengertian pembangunan ekonomi daerah adalah “sebagai
proses dimana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumberdaya-sumberdaya
yang ada dan membentuk suatu pola kementrian antara pemerintah daerah dengan
sector swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang
perkembangan
kegiatan ekonomi (pertumbuhan
ekonomi) dalam wilayah tersebut”.
Dalam
pembangunan ekonomi daerah yang menjadi pokok permasalahannya adalah terletak
pada kebijakan-kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kekhasan daerah yang
bersangkutan (endogenous) dengan menggunakan potensi sumber daya manusia,
kelembagaan, dan sumber daya fisik secara lokal (daerah). Orientasi ini
mengarah pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang berasal dari daerah tersebut
dalam proses pembangunan untuk menciptakan kesempatan kerja baru dan merangsang
peningkatan kegiatan ekonomi.
Pembangunan
ekonomi daerah adalah suatu proses yang mencakup pembentukan
institusi-institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan
kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih
baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih pengetahuan dan teknologi,
serta pengembangan usaha-usaha baru.
Tujuan
utama dari setiap pembangunan ekonomi daerah adalah untukmeningkatkan
jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Untuk mencapai
tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama
mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah
dengan partisipasi masyarakatnya, dengan dukungan sumberdaya yang ada harus
mampu menghitung potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk
merancang dan membangun ekonomi daerahnya.
Daftar Pustaka
1.
Pengertian Otonomi Daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.
Halim
Abdul. 2004. Akuntansi Keuangan Daerah. Salemba Empat. Jakarta

0 komentar:
Posting Komentar